Bagian 3 F : BERHENTI DAN PARKIR

156. Parkir kendaraan disembarang tempat tidak diperbolehkan oleh Undang-undang karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, Anda tentu paham tentang arti dari parkir kendaraan, yaitu :

a. Kendaraan dalam keadaan berhenti selain dari untuk menurunkan atau menaikkan orang dengan segera ataupun untuk memuat atau membongkar barang dengan segera.
b. Kendaraan dalam keadaan berhenti dengan maksud untuk menurunkan atau menaikkan orang dengan segera atau untuk memuat atau membongkar barang dengan segera.
c. Berhenti di pinggir jalan untuk menurunkan dan menaikkan orang kemudian berangkat lagi.


157. Pengemudi kendaraan dilarang berhenti :

a. Pada belokan, persimpangan, jembatan.
b. Tanpa terpaksa pada belokan, persimpangan, jembatan, pada jalan-jalan yang ada rambu larangan parkir.
c. Tanpa terpaksa, berhenti pada belokan, persimpangan jembatan, jalan-jalan yang ada rambu larang berhenti.


158. Sampai sekarang masih terlihat pengemudi-pengemudi bis yang lupa akan tugasnya sebagai pengemudi yang patuh pada peraturan lalu lintas sambil memberikan jasanya kepada masyarakat. Sebalikknya mereka berlomba "menyambar" setiap orang disembarang tempat yang berdiri dipinggir jalan untuk diangkut atau diturunkan. Seharusnya :

a. Bis-bis hanya boleh berhenti ditempat yang disediakan untuk melayani penumpang yang memerlukan angkutan.
b. Bis-bis hanya boleh berhenti dan melayani penumpang pada jalan-jalan yang cukup luas.
c. Bis-bis boleh berhenti dan melayani penumpang pada tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.


159. Menurut peraturan Undang-undang, sepeda motor dapat parkir :

a. Ditempat/jalan mana saja karena bentuknya kecil.
b. Diatas trotoar atau jalan untuk pejalan kaki.
c. Diluar jalur lalu lintas yang bukan untuk pejalan kaki.


160. Dilarang parkir kendaraan :

a. Dibelokan atau persimpangan jalan milik perkebunan yang tidak ada tanda larangan berhenti.
b. Pada jalan yang naik atau turun.
c. Dibelokan, persimpangan jalan, jembatan dan tempat lain yang ada rambu larangan parkir.


161. Beberapa tempat dimana Anda tidak diizinkan berhenti meskipun tidak ada rambu larangan berhenti, adalah :

a. Diatas jalur penyeberangan pejalan kaki (zebra cross)
b. Dibawah jembatan penyeberangan.
c. Diluar jalur kendaraan dan pejalan kaki.


162. Dimana Anda tidak diizinkan berhenti meskipun tidak ada rambu larangan berhenti ?

a. Diatas garis tengah pembagi jalur lalu lintas.
b. Pada jalan masuk/keluar jalan bebas hambatan.
c. Di depan gedung sekolah.


163. Kapankah tidak diizinkan parkir disebelah kiri jalur kendaraan ?

a. Jika kendaraan dapat parkir di luar jalur kendaraan yang bukan jalur pejalan kaki.
b. Jika kendaraan yang diparkir mengalami kerusakaan berat dan menunggu mobil derek.
c. Jika tidak menghalangi arus lalu  lintas lain.


164. Dimana parkir kendaraan pada jalur lalu lintas diizinkan ?

a. Pada gang yang berhadapan dengan jalan keluar masuk pekarangan.
b. Didepan garis berhenti lampu pengatur lalu lintas.
c. Pada umumnya di tempat-tempat yang sudah disediakan atau di tepi jalan yang tidak mengganggu lalu lintas lain.


165. Siapa yang dianggap memarkir kendaraannya ?

a. Setiap orang yang memberhentikan dan meninggalkan kendaraannya atau menunggu penumpang/muatan.
b. Setiap yang berhenti dan bertanya kepada seseorang tentang letak jalan.
c. Setiap orang yang berhenti untuk membeli rokok, tanpa meninggalkan kendaraannya.


166. Apakah diizinkan untuk berhenti pada pintu masuk terminal bis ?

a. Boleh, tapi hanya untuk menaikkan penumpang.
b. Tidak diperbolehkan.
c. Boleh, tapi tidak diizinkan untuk parkir.


167. Apa yang Anda lakukan apabila hendak bertolak dari pinggir jalan ?

a. Perhatikan lalu lintas di belakang Anda dan  gunakan pesawat petunjuk arah.
b. Secepat-cepatnya bergerak memasuki arus lalu lintas.
c. Menggunakan klakson.


168. Seorang pengemudi hendak meninggalkan halaman rumah dan membelok kekiri memasuki jalan umum. Pada saat yang sama, seorang pengendara sepeda mendekari dari sebelah kanan. Siapa yang harus menunggu ?

a. Pengemudi kendaraan bermotor.
b. Pengendara sepeda.
c. Boleh jalan bersama-sama.


169. Posisi berhenti kendaraan yang paling benar :


a. Kendaraan 1, 2.

b. Kendaraan 2, 3.

c. Kendaraan 1, 3.






170. Kendaraan mana yang salah parkir ?


a. Kendaraan 1.

b. Kendaraan 2.

c. Kendaraan 3.






171. Kendaraan mana menunggu di tempat yang salah ?


a. Kendaraan 1.

b. Kendaraan 2.

c. Kendaraan 3.






Kunci Jawaban Soal Uji Teori Pembuatan SIM Bag. 3 F


SEMOGA MENJADI PENGEMUDI YANG TERTIB BERLALU LINTAS

Post a Comment

 
Top